PENERTIBAN SELURUH ALAT PERAGA KAMPANYE (APK) PESERTA PEMILU TAHUN 2019 DIWILAYAH KECAMATAN BUAY RAWAN

Buay Rawan (14/04), Panwaslu Kecamatan Buay Rawan bekerjasama dengan Kasi Trantib Berserta Staf Trantib, seluruh PKD, PPK Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan, Minggu (14/04/19).

Jelang masa tenang H-3 Pemilu 2019, Panwaslu Kecamatan Buay Rawan bekerjasama dengan Kasi Trantib beserta Staf Trantib, seluruh PKD, PPK Kecamatan Buay Rawan melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang diwilayah Kecamatan Buay Rawan, sesuai aturan PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang masa kampanye dan masa tenang, bahwa pada masa tenang semua Alat Peraga Kampanye (APK) harus sudah bersih dari pajangan atau posko pemenangan Capres/Cawapres, DPD, DPR, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten dan Kota Madya.

Dari aturan yang telah ditetapkan, Ketua Panwaslu Kecamatan Buay Rawan berharap para timses, parpol peserta pemilu sepakat untuk mematuhi aturan dan undang-undang tentang pemilu tersebut guna menyukseskan Pemilu Tahun 2019.

“Dengan melakukan penertiban Alat Perga Kampanye (APK) saat masa tenag yang dimulai pada tanggal 14, 15 sampai 16 April 2019, apa bila ada Parpol atau Tim Sukses yang tidak mau menertibkan APK pada saat masa tenang maka akan ditertibkan secara paksa, Jelasnya”

Sumber : Panwaslu Kecamatan Bauay Rawan

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*